KPK Periksa Wabup Lombok Barat Terkait Korupsi Lalu Ahmad Zaini
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha terkait dugaan modus pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Kamis (13/8), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP NTB tersebut turut melibatkan enam saksi lainnya. Penyidik cecar para saksi mengenai dugaan pelanggaran mekanisme pengadaan hingga indikasi pengkondisian pemenang proyek sejak awal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait fokus pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
"Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan," ungkap Jubir KPK Budi Presetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Budi menambahkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran aturan serta benturan kepentingan dalam pelaksanaan mekanisme pengadaan barang di wilayah tersebut.
"Yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur pasal 12i UU Tipikor," lanjutnya.
Selain menyasar mekanisme pengadaan, materi pemeriksaan juga diarahkan untuk membongkar praktik suap yang melibatkan pihak swasta serta mengonfirmasi barang bukti hasil penggeledahan.
"Penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat," terang Budi.
Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti pendukung dari serangkaian lokasi yang telah digeledah sebelumnya.
"Penyidik juga mengkonfirmasi terkait sejumlah temuan dalam kegiatan penggeladahan," imbuhnya.
Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik telah menggeledah kantor hingga rumah dinas bupati serta menyita dokumen proyek dari Dinas PUPR Lombok Barat. Satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga sebagai bagian dari suap juga disita saat OTT di rumah dinas bupati dan kini diamankan di Mako Brimob NTB.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap dan keikutsertaan proyek ini. Selain Bupati Lalu Ahmad Zaini, tersangka lain yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan resmi oleh pihak kepemimpinan penyidikan lembaga antirasuah dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Total penerimaan yang diduga diperoleh Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp 12,4 miliar yang mencakup uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta, mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, sepatu Hermes senilai Rp 19 juta, sapi kurban senilai Rp 17 juta, serta fasilitas akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta.