KPK Agendakan Pemeriksaan Suami Bupati Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, atas dugaan keterlibatan dalam tradisi pemerasan pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat pada Sabtu (11/7/2026).

Pemeriksaan terhadap suami dari Bupati Sukoharjo petahana, Etik Suryani, tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami adanya indikasi pemotongan uang dinas yang diwariskan dari periode kepemimpinan sebelumnya. Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah kini tengah memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan sebelum melakukan pemeriksaan resmi.

"Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Pihak otoritas menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim medis mengenai kelayakan kondisi fisik saksi.

"Tapi tentunya kita tetap ya akan meminta keterangan, apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," jelas Asep.

Langkah hukum ini menjadi rentetan panjang setelah lembaga penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi di Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik Suryani, status hukum serupa juga disandang oleh Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Berdasarkan catatan penyidikan sepanjang tahun 2024 hingga 2026, Etik diduga menghimpun setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui perantara kedua bawahannya. Total dana yang dikumpulkan disinyalir mencapai miliaran rupiah untuk mengakomodasi keperluan personal.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Akumulasi aliran dana pemerasan tersebut meliputi setoran yang dihimpun Tri Mulyo sebesar Rp840 juta serta koleksi dana dari Richard Tri Handoko sebesat Rp1,2 miliar pada kurun waktu 2022-2024. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author