KPK Periksa Stafsus Menhut Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Amplop
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil staf khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pemanggilan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pengembalian amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dilansir dari Detikcom.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal penyidikan terhadap Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia tersebut di kantor pusat lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH, stafsus Menhut Kementerian Kehutanan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Hingga Jumat sore, pihak penyidik mencatat saksi yang bersangkutan belum hadir di lokasi pemeriksaan. Tim penyidik juga mengonfirmasi belum menerima pemberitahuan resmi terkait alasan ketidakhadiran saksi tersebut.
"Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya, kami masih tunggu," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari temuan pemotongan Sisa Hasil Usaha milik petani oleh Bupati Suhardiman untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang hasil pemotongan dikonversi ke mata uang asing dan diserahkan dalam penyerahan dokumen saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Menhut Raja Juli Antoni mengklarifikasi keberadaan amplop yang tertinggal di area kerja miliknya dalam wadah tertutup. Ia memilih mengembalikan barang tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas penerimaan barang dari pihak luar.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.
Proses pengembalian amplop dilakukan melalui Kepolisian Resor Kuansing pada 12 Juni 2026, sebelum terjadi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Suhardiman pada 29 Juni 2026. Pelaporan gratifikasi Menhut pada 3 Juli 2026 ditolak KPK karena penyidikan perkara sudah berjalan resmi.
Barang bukti amplop kemudian ditemukan penyidik saat menggeledah Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Nominal dalam amplop tercatat berisi SGD 12 ribu, terdapat selisih dari keterangan saksi petani yang menyebut nominal SGD 14 ribu.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan tim masih mendalami kronologi penyerahan amplop di lapangan. Pendalaman mencakup konfirmasi jumlah uang serta detail pertemuan para pihak terkait.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dalam perkara penyuapan ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles. Suhardiman didugat menerima suap unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar dan mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk memuluskan jabatan Sekda serta izin rekomendasi alih fungsi hutan.