KPK Periksa Sebelas Saksi Kasus Suap Jabatan di Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sebelas orang saksi terkait kasus dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat (31/7/2026). Dilansir dari Detikcom, pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di kantor perwakilan BPKP Riau.
Pemeriksaan ini melibatkan jajaran pimpinan daerah, pejabat publik, hingga pihak keluarga. Daftar saksi yang dipanggil mencakup mantan Sekda Pemkab Kuansing periode 2022–2024 Dedy Sambudi, istri Bupati Kuansing Yulia Herma, anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, serta Sekwan Kuansing Andi Zulfitri.
Penyidik juga memanggil tujuh orang tenaga ahli Bupati Kuansing, yakni Rido Ricardo, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago, dan Andi Cahyadi. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.
Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain agar memilihnya menjadi Sekda Kuansing. Juru Bicar KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan terkait pemeriksaan para saksi tersebut.
"Hari ini Jumat (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) dan/atau penerimaan gratifikasi," kata Budi Prasetyo.
Budi juga memberikan konfirmasi mengenai latar belakang profesi istri Bupati Kuansing yang turut dimintai keterangan.
"YH Ibu rumah tangga," kata Budi Prasetyo.
Selain memanggil para saksi, lembaga antirasuah telah melakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk Kantor DPRD Kuansing. Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026), Budi membeberkan indikasi alur pemberian suap tersebut.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi Prasetyo.