KPK Periksa Saksi dan Korporasi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari dengan memeriksa sejumlah saksi pada 27 dan 28 Juli 2026 di Jakarta.
Saksi-saksi yang dipanggil meliputi pejabat daerah, pengusaha tambang, hingga pemilik toko perhiasan mewah. Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran dana dan peran tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 28 Juli 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Empat saksi yang diperiksa pada hari tersebut adalah Direktur PT Lembuswana Perkasa Dwi Wachyu Noor Afiah A, Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa Kee Young Oh, pemilik Queen Jewellery & Little' One Baby Jewelry Heryanto Suryadinata, serta pemilik Lynette Jeweller Kimberly Lynette Suryadinata.
Selain itu, penyidik memanggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor sebagai saksi terkait tersangka korporasi atas nama dirinya. Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Mudyat setelah sebelumnya diperiksa di Samarinda pada Juni 2026.
Budi Prasetyo memaparkan detail jadwal pemeriksaan saksi tersebut kepada wartawan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Dalam rangkaian pemeriksaan ini, KPK turut meminta keterangan ibu rumah tangga berinisial WR, pihak swasta berinisial AT yang hadir pukul 10.22 WIB, serta mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton Wilfred Imanuel Adisulung Singkali yang tiba pukul 09.26 WIB. Sehari sebelumnya, pada Senin, 27 Juli 2026, suami Rita Widyasari yaitu Endri Elfran Syafril alias Benny juga memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.13 WIB.
Budi Prasetyo juga memberikan keterangan terkait kedatangan suami mantan bupati tersebut saat memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EES selaku pihak swasta," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Perkara ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada September 2017. Penyidikan berkembang ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi sektor pertambangan batu bara dengan perkiraan kompensasi 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Dalam penyidikan ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK juga telah menyita aset berupa uang tunai Rp476,86 miliar, 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, serta puluhan jam tangan mewah.