KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa bersama delapan orang lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Jumat, 21 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan para saksi yang dijadwalkan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Pemeriksaan sembilan saksi tersebut bertempat di Kantor Perwakilan BPKP DI Yogyakarta. Daftar saksi yang dipanggil meliputi Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Sukoharjo Sulistyo Budi Wijoyo, mantan Wakil Bupati periode 2021-2025 Agus Santosa, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Sunarto.

Saksi lainnya adalah Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan Setda Wiwit Jeri Cahyono, Sekda Sukoharjo tahun 2024 Widodo, Plt Inspektur Daerah Suyadi Widodo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tahun 2023-2025 Proboningsih Dwi Danarti, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Iwan Setiyono, serta Kepala Dinas Pangan Endang Tien Maryuni.

Penyidikan perkara ini bermula dari penetapan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani beserta dua anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu, 11 Juli.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).

Tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Perkara ini melibatkan dugaan penarikan setoran upah insentif pegawai BPKAD Sukoharjo sebesar 40 persen.

Praktik penarikan uang tersebut diduga mengulang pola yang pernah dilakukan oleh bupati periode sebelumnya di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.

Rangkaian penyidikan juga diwarnai tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Bupati Sukoharjo dan beberapa dinas Pemkab Sukoharjo. Penyidik turut menggeledah rumah aman milik Etik Suryani yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti berupa emas seberat 2,5 kilogram.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Sukoharjo
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author