KPK Periksa Pengusaha Heri Setiyono Terkait Kasus Suap Impor Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (11/6/2026). Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK tersebut dilakukan untuk mendalami kepemilikan kontainer yang digeledah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Dilansir dari Detikcom, Heri Black membantah bahwa kontainer yang telah digeledah oleh penyidik komisi antirasuah di pelabuhan tersebut merupakan aset miliknya.
"Ndak, bukan," ujar Heri Black.
Pengusaha tersebut juga menyampaikan pernyataan mengenai hubungannya dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap impor ini.
"Nggak," ujarnya.
Penyidik lembaga antikorupsi mendalami keterangan dari saksi mengenai hasil penggeledahan kontainer serta barang bukti lain yang ditemukan di Semarang. Di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dokumen tertulis mengenai dugaan aliran dana.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tutur juru bicara KPK.
Agenda pemeriksaan pada hari Kamis ini merupakan penjadwalan kedua bagi Heri Black oleh tim penyidik. Sebelumnya, pengusaha tersebut telah memberikan keterangan pertama kali terkait perkara ini pada Senin (18/5).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Heri Black, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lain dari sektor swasta. Saksi tersebut adalah Sri Pangestuti yang merupakan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jalur udara yang berasal dari Bali.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait perkara suap importasi. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 40,5 miliar.
Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan perkara. Para tersangka terdiri dari jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.