KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pemilik Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi pada pekan depan terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (12/06/2026), pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Fuad, yang menjabat Dewan Pembina Forum SATHU, berhalangan hadir sebelumnya karena sedang menunaikan ibadah haji.
Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa saksi telah mengonfirmasi sikap kooperatifnya untuk mendukung jalannya penyidikan perkara tersebut.
"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut. Untuk tanggal pastinya, kami akan sampaikan kembali nanti ya," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Nama Fuad berulang kali muncul dalam proses penyidikan perkara korupsi kuota haji ini.
KPK mendeteksi adanya pertemuan antara Fuad bersama sejumlah pihak dengan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas serta Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pertemuan tersebut diduga bertujuan meminta tambahan kuota haji khusus agar melebihi batas ketentuan 8 persen sesuai undang-undang, hingga menghasilkan pembagian skema kuota reguler dan khusus masing-masing sebesar 50 persen.
Kasus korupsi ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK berencana melimpahkan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.