KPK Periksa Pemeriksa BPK Terkait Korupsi Jalur Kereta DJKA Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia periode 2022 hingga Januari 2026, Ahmad Fahd, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub wilayah Jawa Timur pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pemeriksaan saksi Ahmad Fahd dilangsungkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur guna mendalami perkara proyek perkeretaapian di wilayah setempat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan daerah operasional Jawa Timur, Ahmad Fahd, pemeriksa BPK RI periode 2022-Januari 2026," tutur Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Selain Ahmad Fahd, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan serta pegawai PPNPN BTP Kelas 1 Surabaya. Tiga saksi dari pihak swasta juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, yakni Sugiri Heru Sangoko, Yulianto Pamungkas, dan Angelica Dwi Susanty.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap 10 orang pada 2023, lalu berkembang hingga menjerat 21 tersangka sampai 2026. Daftar tersangka mencakup jajaran pejabat hingga direksi perusahaan swasta dan BUMN, seperti Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, Parjono, Asta Danika, serta Zulfikar Fahmi.
Pada tempat terpisah, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2025 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian kepada Menteri Luar Negeri Sugiono di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026.
"Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diraih oleh Kementerian Luar Negeri menandakan LK Kementerian Luar Negeri sudah cukup mengungkapkan pencatatan keuangan, sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), patuh terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terpenting telah memiliki pengendalian internal yang efektif," ucap Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I BPK.
Pihak BPK mencatat Kemenlu berhasil menindaklanjuti 84,58 persen atau 2.458 rekomendasi dari total 2.906 rekomendasi hingga semester I 2026.
"Visi Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan," kata Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I BPK.
BPK juga menekankan pentingnya penerapan kerangka tata kelola Environmental, Social, and Governance serta paradigma Government 5.0 berbasis teknologi digital.
"BPK berharap hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, efektif, serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," ujar Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I BPK.
Selain Kemenlu, BPK memberikan predikat WTP atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian serta predikat Wajar Dengan Pengecualian untuk Badan Pangan Nasional.
"Opini ini bukan hadiah dari kami. Kami berikan karena memang kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam mengelola manajemen risiko di unitnya masing-masing," ucap Nyoman Adhi Suryadnyana, Plt Anggota IV BPK.
Meskipun Bapanas meraih predikat WDP karena adanya kesalahan administratif, perbaikan telah langsung dilakukan selama masa pemeriksaan berlangsung.
"Untuk Bapanas hasilnya adalah wajar (WDP). Dalam konteks ini ada kesalahan administratif, tetapi kesalahan itu sudah dilakukan perbaikan di masa pemeriksaan," sambung Nyoman Adhi Suryadnyana, Plt Anggota IV BPK.
Lembaga pemeriksa menilai Kementan dan Bapanas memegang peranan krusial dalam menjamin ketercukupan stok pangan nasional demi mencapai target swasembada.
"Kementerian Pertanian dan Bapanas yang telah berkolaborasi dengan baik dengan kami selama proses pemeriksaan. Data disediakan semua, sehingga kami bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam di semua lini," tutur Nyoman Adhi Suryadnyana, Plt Anggota IV BPK.