KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo, Senin (25/5/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami penerimaan bukan pajak terkait penggunaan dermaga dan metode angkut tambang dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penyidikan ini menyasar dugaan aliran dana dari fasilitas penunjang kegiatan pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara, seperti dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah tengah mengumpulkan bukti-bukti dari otoritas keuangan negara guna memperjelas konstruksi perkara perkara korupsi yang menjerat mantan bupati tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan Jetty atau dermaga dan Hauling," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Budi menjelaskan bahwa Wawan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga perusahaan batu bara yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Sebelum memeriksa perwakilan dari Kementerian Keuangan, tim penyidik komisi antirasuah juga telah memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) untuk mendalami perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap Robert difokuskan pada penelusuran biaya penarikan upah dari sejumlah perusahaan tambang.

"Di mana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Uang pungutan tersebut diduga kuat memiliki kaitan erat dengan pemanfaatan jalur transportasi darat yang dilalui oleh armada pengangkut komoditas batu bara. KPK kini berfokus untuk mengetahui besaran nominal nominal yang didapatkan oleh pihak terkait selama aktivitas penambangan berlangsung.

"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," ucap Budi Prasetyo.

Sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti, penyidik KPK sebelumnya juga sempat mendatangi dan menggeledah kediaman pribadi milik Robert pada Mei 2025. Dari tindakan hukum tersebut, petugas menyita sejumlah uang tunai beserta dokumen penting, termasuk melakukan pemeriksaan pada enam unit mobil di lokasi.

Kasus hukum yang menjerat Rita Widyasari bermula ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017 silam. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun pada 2018.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar dalam pengurusan izin proyek. Rita dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali pada 2021, sementara kasus dugaan TPPU terkait aliran dana dari pengusaha tambang hingga Juli 2024 masih terus berjalan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author