KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ESDM Terkait Kasus Gratifikasi IUP Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (02/06/2026).
Penyidikan menyasar tersangka korporasi dalam perkara yang melibatkan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Saksi yang dipanggil adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Aji Kusumah dan Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penerimaan Minerba periode Juni 2023-Mei 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (02/06/2026).
Kedatangan Totoh tercatat pada pukul 09.35 WIB, disusul oleh Ade yang tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.41 WIB.
Lembaga antirasuah ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lain dari unsur swasta dan pegawai negeri sipil, termasuk Khalid Kasim, Endri Erawan, Niken Fransiska T.W, Alfiyyah Nur Yasmin, Lucie Margaretha, dan Adelia Safitri.
Dalam perkara yang berkaitan dengan produksi batubara mantan Bupati Kukar Rita Widyasari ini, tim penyidik sebelumnya telah mengamankan aset uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Uang sitaan pada 10 Januari 2025 tersebut terbagi dalam 52 rekening dengan rincian Rp350,8 billion dari 36 rekening, serta valuta asing berupa 6.284.712 dolar AS dan 2.005.082 dolar Singapura.
KPK juga telah memanggil saksi lain seperti eks anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, disertai penyitaan 11 unit kendaraan serta uang senilai Rp56 miliar.