KPK Periksa Pejabat Bulog Terkait Korupsi Bansos Beras

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Perum Bulog Epi Sulandri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial beras tahun 2020 pada Kamis, 13 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Epi yang menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Data Pangan Bulog saat kasus terjadi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Penyidik KPK menggelar pemeriksaan terhadap pejabat Bulog tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul langkah penyidik yang telah menginterogasi Rudy Tanoe pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk mendalami dugaan penyimpangan kontrak penyaluran bantuan pangan tersebut. "(Dipanggil dan diperiksa) untuk tersangka BRT," terang Budi.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaksanaan distribusi komoditas pangan bantuan pemerintah tersebut terindikasi menyalahi kesepakatan awal yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja sama. "Dalam pemeriksaan tersebut tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras," kata Budi Prasetyo, Rabu (12/8).

Ketidaksesuaian prosedur mendasar ditemukan pada titik akhir pendistribusian beras yang seharusnya diserahkan langsung kepada warga penerima manfaat di kediaman masing-masing. "Namun demikian, penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini, tidak sampai ke titik penerima melainkan hanya sampai di kelurahan-kelurahan," ucapnya. Lembaga antirasuah saat ini meneliti nilai kontrak keseluruhan serta biaya operasional yang dikeluarkan guna menghitung potensi kerugian negara akibat pergeseran kewajiban penyalur.

"Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa," sebutnya.

Dalam perkara korupsi distribusi bansos Kementerian Sosial tahun 2020 ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka baru yang terdiri atas tiga individu dan dua entitas korporasi. Guna memperlancar proses hukum, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho, Direktur Utama DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker, serta Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos BULOG korupsi KPK
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author