KPK Periksa Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Korupsi Jalur Kereta Api

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Saksi-saksi yang dipanggil tersebut diidentifikasi sebagai Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana, dilansir dari Detikcom. Proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan perkara pengadaan jalur kereta api yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai fokus agenda pemeriksaan tim penyidik pada hari tersebut.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum memberikan rincian materi ataupun poin-poin yang akan didalami oleh penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.

Penanganan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2023 dengan mengamankan 10 orang awal. Pengusutan perkara terus berkembang hingga menetapkan 21 orang tersangka hingga tahun 2026, yang melibatkan pihak swasta, pejabat pembuat komitmen (PPK), Pokja pengadaan, hingga mantan Anggota Komisi V DPR Sudewo.

Sebagian besar dari daftar tersangka tersebut saat ini telah mendapatkan vonis bersalah dan menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan. Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menerima pengembalian uang sebesar ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan yang merupakan Staf Ahli Menhub era Budi Karya Sumadi, meski detail keterkaitannya masih didalami.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Kemenhub Korupsi DJKA KPK
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author