KPK Periksa Pegawai Imigrasi Jakarta Barat Kasus Pemerasan Izin Tinggal

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing pada Kamis (2/7/2026).

Penyidikan perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ini mendalami aliran dana dari sejumlah kantor ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).

Pemeriksaan para saksi tersebut dilangsungkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saksi-saksi yang dipanggil meliputi Merzi Driyasman, Nisrina Arumdanie, Lutfan Pahlevi, Rifki Aditya Nur Vijri, Wina Nuraini Rachman, dan Dewa Made Krisna Gautama.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini menemukan adanya setoran uang lebih dari biro jasa di luar tarif resmi pengurusan izin tinggal terbatas sebagai syarat penerbitan dokumen.

"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Menurut penjelasan penyidik, setoran tersebut dikirimkan ke tingkat pusat karena otoritas penyetujuan izin tinggal berada di bawah wewenang Ditjen Imigrasi.

"Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelas Taufik.

Pihak KPK mengategorikan pungutan tambahan ini sebagai tindakan pemerasan karena memengaruhi proses penerbitan surat izin.

"Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.

Kasus pemerasan ini diduga berlangsung sejak tahun 2023 dengan akumulasi uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 145,5 miliar. Silmy Karim diduga menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta per minggu dan kini ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka bersama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author