KPK Periksa Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Nabil Husein, pada Selasa (23/6/2026) di Kantor KPPN Balikpapan. Langkah penegakan hukum ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Presiden Borneo FC tersebut berstatus sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Lembaga antirasuah sengaja memindahkan lokasi pemeriksaan ke wilayah Kalimantan Timur demi efisiensi proses penegakan hukum.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pemanggilan massal dilayangkan tim penyidik kepada belasan orang pada hari yang sama untuk membedah aliran dana. Sebanyak 11 saksi lain turut dipanggil yang terbagi dalam klaster birokrasi daerah, serta klaster korporasi dan swasta.

Klaster birokrasi diisi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, ASN BPKAD Aulia Wirahman, dan ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Cici Andini Balfas. Sementara dari pihak swasta, KPK memanggil pengusaha batu bara senior Mohd. Said Amin, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Haryanto, Kusnadi, serta dua ibu rumah tangga bernama Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait dugaan pungutan liar sektor pertambangan batu bara sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton di Kabupaten Kutai Kartanegara. Akumulasi dana haram tersebut diduga mencapai triliunan rupiah, sehingga KPK menerapkan strategi analisis keuangan follow the money untuk melacak aliran uang raksasa yang mengalir ke berbagai pihak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author