KPK Periksa Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Kasus Iklan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB Tahun Anggaran 2021–2023 pada Kamis (13/8/2026), dilansir dari Detikcom. Penyidik mengusut mekanisme penempatan media serta peruntukan dana nonbujeter dari pengadaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Yuddy terpaksa dihentikan lebih awal akibat kondisi keretakan kesehatannya yang menurun. Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa agenda penyidikan terhadap tersangka masih belum rampung dan akan dijadwalkan ulang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa materi pemeriksaan awal berfokus pada pendalaman kewenangan teknis serta pengambilan keputusan strategis yang dilakukan oleh Yuddy selama menjabat posisi pucuk pimpinan bank BPD tersebut.

"Didalami pengetahuannya yang bersangkutan terkait proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, yaitu placement media, terkait dengan pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Penyidik menilai status jabatan Yuddy membuatnya paham betul seluruh seluk-beluk alur bisnis serta pengelolaan dana operasional di BJB.

"Karena memang sebagai Direktur Utama, tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan juga keputusan-keputusan yang diambil di Bank BJB," jelas Budi.

Kondisi medis tersangka yang memburuk di tengah pemeriksaan menjadi alasan utama penyidik memindahkan jadwal pemeriksaan dan menunda tindakan penahanan.

"Pemeriksaan hari ini belum tuntas, jadi memang masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan terhadap Saudara YR," imbuhnya.

Keputusan penundaan penahanan tersebut diambil setelah mempertimbangkan riwayat kesehatan fisik yang diderita oleh pihak terkait.

"Pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari Saudara YR, untuk kemudian penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas Budi.

Saat ditemui usai keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Yuddy Renaldi mengonfirmasi bahwa dirinya mengalami masalah kesehatan serius.

"Ya doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih.

Saya ada kanker prostat, ya. Iya (dan sakit jantung)," kata Yuddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman, menegaskan bahwa kondisi fisik kliennya sempat drop hingga nyaris terjatuh di area pemeriksaan penyidik.

"Pada prinsipnya, hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Tadi sempat terhenti karena beliau benar-benar hampir jatuh," jelas Arief.

Arief menambahkan bahwa agenda pemeriksaan ulang oleh penyidik KPK diperkirakan bakal dilaksanakan pada pekan mendatang.

"Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana (terkait arahan/perintah dari Dewan Komisaris), karena memang melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar. Penetapan tersangka ini berawal dari penyiapan belanja iklan senilai total Rp 409 miliar melalui enam agensi yang disinyalir melanggar prosedur pengadaan serta manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) demi mengincar imbalan dana kickback.

Empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan sejak Maret 2025, yakni Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama), Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama), dan Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author