KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi, atas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021–2023 pada Kamis (13/8/2026), dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi dilakukan setelah dirinya sempat meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan pada pemanggilan sebelumnya. "Pada hari ini, Kamis (13/8), saudara YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai dengan 2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik," kata Jurit Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak pimpinan BJB dalam perkara belanja iklan media yang merugikan keuangan perusahaan BUMD tersebut.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo. Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah menjebloskan empat tersangka lain dalam perkara korupsi pengadaan iklan di lingkungan Jawa Barat ini ke sel tahanan.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8). Para tersangka yang ditahan antara lain Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024 Widi Hartoto, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma, serta Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik.
"Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," kata Achmad Taufik Husein. Penyidikan kasus ini berfokus pada pengondisian agensi iklan demi mendapatkan keuntungan pribadi serta menghindari mekanisme lelang resmi. "Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," kata Achmad Taufik Husein.
Penyimpangan bermula pada periode 2021 hingga 2023 saat Divisi Corporate Secretary Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan media sebesar Rp409 miliar dengan menggandeng enam agensi.
Dalam pelaksanaannya, realisasi pembayaran iklan disinyalir tidak sesuai dengan nilai kontrak. Pengadaan jasa agensi tersebut juga melanggar regulasi karena penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya memperhitungkan fee agensi untuk menghindari lelang terbuka. Panitia pengadaan dituduh mengabaikan verifikasi dokumen penyedia jasa sesuai SOP dan melakukan penilaian tambahan setelah penawaran masuk. Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.