KPK Periksa Mantan Direktur PT Pelni Terkait Kasus Asuransi Jasindo

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Armada dan Teknik PT Pelni, Olih Masolich Sodikin, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi komisi fiktif asuransi perkapalan oleh PT Jasindo pada Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni kepada PT Jasindo untuk periode tahun 2015 hingga 2020. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo Tahun 2015-2020," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Selain Olih Masolich Sodikin, penyidik KPK turut memanggil Vice President Hukum dan Kepatuhan PT Pelni, Agustinus Prima Wicaksono, guna dimintai keterangan mengenai perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi. Penyidik KPK sebelumnya menetapkan dan menahan empat orang tersangka setelah menemukan indikasi penunjukan langsung PT Jasindo oleh PT Pelni untuk pengadaan asuransi perkapalan dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar.

"Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Meskipun asuransi ditujukan untuk menjamin risiko kapal tenggelam, terbalik, hingga terbakar, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Untung Hadi Santosa, diduga memerintahkan pengeluaran komisi agen fiktif.

"Bahwa sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020," kata Taufik. Tiga perusahaan agen menerima komisi tersebut tanpa melakukan pekerjaan pengurusan asuransi, di mana sebagian besar dana yang dibayarkan dikembalikan lagi ke cabang asuransi terkait. "Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95%, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5-7%," kata Taufik.

Akibat skema komisi agen fiktif tersebut, kerugian keuangan negara membengkak dan mengalir ke sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pengadaan jaminan perkapalan ini.

"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp 15,602 miliar," kata Taufik. Empat tersangka yang saat ini ditahan KPK adalah Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko PT Pelni 2012–2015, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia 2015–2020, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK PT Jasindo PT Pelni
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author