KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara pada Selasa (30/06/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih Jakarta ini dilakukan untuk mendalami aliran aset mantan kepala daerah setempat.
Penyidik memanggil Japto guna meminta keterangan tambahan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2017, Rita Widyasari. Aliran aset milik Rita yang diduga sempat dititipkan kepada Japto menjadi fokus penelusuran tim penyidik, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi kehadiran saksi tersebut sejak pagi hari untuk menjalani proses interogasi oleh tim penyidik.
"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelum pemeriksaan terbaru ini dilaksanakan, penggeledahan telah lebih dulu dilakukan oleh penyidik di kediaman Japto pada awal Februari 2025. Dari upaya paksa tersebut, petugas menyita beragam dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai senilai Rp56 miliar, serta 11 unit mobil.
Rangkaian penegakan hukum ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pertama terhadap Japto pada akhir Februari 2025. KPK selanjutnya kembali memanggil dan memeriksa Japto pada awal Maret 2026 sebelum pemeriksaan terkini pada Juni 2026.