KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari pada Selasa (30/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, Japto tiba di gedung KPK pada pukul 09.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media. Kasus ini berfokus pada dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

"Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Penyidik KPK memanfaatkan pemeriksaan ini untuk mendalami kepemilikan aset serta dugaan aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari. Selain itu, KPK juga menelusuri potensi adanya unsur tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

"Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," jelas Budi.

Pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Selasa (10/3). Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa pemanggilan Japto didasarkan pada pengembangan penyidikan yang tengah berjalan.

"Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan Tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan bahwa Japto menerima uang jasa pengamanan secara rutin setiap bulan dari tersangka korporasi yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik mengonfirmasi informasi tersebut melalui proses pemeriksaan saksi.

"Terkait dengan pemeriksaan Saudara J ini berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan," kata Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (11/3).

KPK awalnya menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka atas dugaan permintaan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi di Kukar. Aliran dana dari dugaan korupsi tersebut kemudian ditelusuri hingga mengarah ke sejumlah pihak.

Penyelidikan TPPU ini membawa KPK memeriksa aliran dana ke Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin, dan berlanjut hingga penggeledahan rumah Japto. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 11 unit mobil dan uang tunai senilai Rp 56 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author