KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong Nonaktif Terkait Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Intan Larasita selaku istri Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (14/7/2026). Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga tersebut bersama delapan orang saksi lainnya di Provinsi Bengkulu, seperti dilansir dari Detikcom. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pemeriksaan para saksi tersebut dikoordinasikan untuk berlangsung di fasilitas milik perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu atas nama ITL, ibu rumah tangga," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Selain Intan Larasita, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil sejumlah pejabat daerah, aparatur sipil negara, serta pihak swasta untuk mendalami perkara suap yang menjerat Muhammad Fikri Thobari. Daftar saksi lain yang dipanggil meliputi Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 B. Daditama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Zakaria Efendu, serta Kepala Sekolah SDN 50 Zulman Karnain.
KPK juga memanggil PNS Dinas PUPRP Rendy Novian, PNS Dinas PUPRPKP Santri Ghozali, pihak swasta Sanusi Pane dan Anton Doriska, serta Direktur PT Saka Karya Perkasa Rian Adeko. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku rekanan proyek, yaitu Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Kasus ini mencuat dari proyek infrastruktur pada awal tahun 2026 di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar, di mana Fikri diduga menerima suap keseluruhan senilai Rp 1,7 miliar.