KPK Periksa Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji pada Rabu (24/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pembagian kuota haji tambahan yang diduga menyalahi ketentuan hukum.
Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Hilman Latief dalam kapasitasnya sebagai saksi. Berdasarkan laporan dari Detikcom, penyidikan ini diarahkan untuk memperkuat konstruksi perkara penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50%-50%," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pihak lembaga antirasuah menilai bahwa pembagian tersebut seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya porsi seimbang yang tidak sesuai dengan regulasi resmi yang berlaku.
"Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengkonfirmasi, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92% untuk reguler, 8% untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50%-50%," sambung Budi Prasetyo.
Penyidik KPK kini tengah menelusuri aktor-aktor intelektual yang menginisiasi pengalihan kuota tersebut. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
"Termasuk juga, keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," tutur Budi Prasetyo.
Pendalaman materi saksi juga difokuskan untuk memenuhi unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penegakan pasal ini berkaitan erat dengan kerugian finansial negara yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.
"Ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2 Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ya. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini," imbuh Budi Prasetyo.
Usai menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik, Hilman Latief memberikan keterangan kepada media mengenai substansi pertanyaan yang diajukan kepadanya. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini masih seputar kebijakan pengelolaan kuota haji.
"Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja. Nggak ada (hal yang dikonfirmasi).
Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja kebijakan. Tentang kuota aja," ungkap Hilman Latief di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6).
Hilman Latief juga merespons pertanyaan mengenai dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan. Dirinya membantah mengetahui atau menerima keuntungan tidak sah dari pihak swasta terkait dalam kasus ini.
"Nggak (konfirmasi soal penerimaan uang). Wah, saya nggak tahu itu, saya nggak tahu (keuntungan tidak sah yang diterima Maktour)," ujar Hilman Latief.
Catatan hukum menunjukkan Hilman pertama kali diperiksa pada September 2025 selama 11 jam, dan pemeriksaan kedua berlangsung pada Rabu (20/5). Selain Hilman, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan kedua bagi mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024, Subhan Cholid.
KPK sejauh ini telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus pengalihan kuota haji ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.