KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara tersebut.
"Hari ini, Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
Pihak penyidik KPK memanggil Geisz Chalifah bersama seorang notaris bernama Sahdat Ginting untuk mendalami penyidikan kasus yang menyeret mantan pejabat daerah tersebut.
"Yang bersangkutan (Geisz) tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ucap Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
Pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah berfokus pada rekam jejak transaksi properti yang pernah dilakukannya pada masa lalu.
Geisz menjelaskan bahwa dirinya telah menggeluti bisnis properti sejak dekade 1990-an dan membeli sebidang tanah di kawasan Pasar Minggu pada 2013 untuk dibangun tiga unit rumah.
"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah.
Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," kata Geisz Chalifah, saksi kasus korupsi.
Sertifikat tanah tersebut telah dialihkan kepada pembeli dan penyidik memanggilnya guna mendalami kronologi serta proses jual beli aset bangunan itu secara detail.
"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Geisz Chalifah, saksi kasus korupsi.
Ia menegaskan tidak mengenal pihak yang tersangkut perkara secara personal dan hanya memiliki hubungan sebatas legalitas transaksi jual beli rumah.
"Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," ujar Geisz Chalifah, saksi kasus korupsi.
Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi baru dalam pengembangan kasus gratifikasi ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
Ketiga korporasi tersebut diduga terlibat langsung bersama Rita Widyasari dalam penerimaan uang gratifikasi.
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ucap Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2018 terkait bukti gratifikasi sebesar Rp110 miliar, dan saat ini ia masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).