KPK Periksa Geisz Chalifah Soal Transaksi Properti Kasus Batu Bara Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu (29/7). Pemeriksaan terhadap tim Anies Baswedan pada Pilpres 2024 tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Juru bicara lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Namun, pihak penyidik belum memerinci materi pemeriksaan serta keterkaitan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Melalui keterangan tertulis di akun media sosialnya, Geisz Chalifah memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya oleh penyidik. Ia membeberkan kronologi bisnis properti yang dijalaninya sejak awal 1990-an hingga transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jakarta Selatan pada Mei 2014.
"Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," kata Geisz dikutip pada Kamis (30/7).
Mantan komisaris BUMD tersebut menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang awalnya atas nama pribadi telah dibaliknama kepada pembeli. Lahan tersebut kemudian berpindah kepemilikan kembali ke pihak lain, sehingga penyidik memerlukan keterangan mengenai rekam jejak transaksi aset tersebut. "KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.
Geisz menegaskan bahwa hubungannya dengan pembeli properti tersebut murni sebatas transaksi hukum formal. Pihaknya mengaku tidak memiliki kaitan bisnis lain maupun hubungan personal dengan pihak tersangka. "Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," lanjutnya.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak September 2017, serta dugaan TPPU pada Januari 2018 dengan panyitaan puluhan kendaraan dan aset mewah. KPK menemukan dugaan penerimaan komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton, yang berlanjut pada penetapan tiga perusahaan yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026.