KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 pada Senin (15/06/2026).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah Fuad Hasan Masyhur beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar negeri selama musim Haji, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan keyakinannya bahwa saksi yang bersangkutan akan kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh tim penyidik.
"KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK sejauh ini belum menetapkan bos Maktour tersebut sebagai tersangka karena dinilai belum memiliki kecukupan bukti, meskipun namanya sering muncul dalam konstruksi perkara termasuk terkait pembagian kuota haji khusus ke sejumlah agen perjalanan.
"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK," kata Budi Prasetyo.
Keterangan dari Fuad Hasan Masyhur dinilai sangat krusial oleh tim penyidik guna melengkapi berkas perkara penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan.
"Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," kata Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menjerat empat orang tersangka, yaitu Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.