KPK Periksa Puluhan Perusahaan Forwarder Terkait Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekitar 20 perusahaan forwarder dari jalur laut dan udara di seluruh Indonesia terkait kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Senin (1/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Penyidikan perkara ini melebar ke berbagai daerah di luar Jakarta guna mendalami ketidaksesuaian proses importasi barang. Langkah penegak hukum mencakup pemanggilan saksi-saksi dari pihak swasta dan internal Bea Cukai di wilayah lain.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa beberapa pimpinan dari perusahaan pengiriman barang tersebut telah dimintai keterangan oleh tim penyidik di gedung Merah Putih KPK.
"Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop, ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari para saksi guna mendalami keterlibatan jaringan forwarder yang beroperasi di berbagai pintu masuk kepabeanan nasional.
"Jadi sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," sambung Asep Guntur Rahayu.
Pemeriksaan saksi kini meluas ke sejumlah kota besar seperti Surabaya dan Semarang untuk menelusuri dugaan pelanggaran aturan impor yang terjadi di luar ibu kota.
"Ngak, nggak (cuma di Jakarta). Kan ada yang ke teman-teman, ada yang ke Surabaya, ke Semarang, kalau tidak salah ya, beberapa waktu yang lalu," terang Asep Guntur Rahayu.
Tim penyidik juga mendatangi wilayah lain termasuk Madura untuk memanggil pihak kepabeanan setempat yang berstatus sebagai saksi kasus suap ini.
"Ada juga, ini kan dikaitkan juga dengan Cukainya gitu ya. Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi," imbuh Asep Guntur Rahayu.
Sebelum memeriksa jaringan forwarder, lembaga antirasuah ini lebih dulu mengusut pemberian fasilitas dari pengusaha importir kepada oknum pejabat Bea Cukai yang kini berstatus tersangka.
"Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Ign Denny Narendra), berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Fasilitas kendaraan operasional tersebut diduga kuat disediakan untuk membantu kelancaran urusan kepabeanan para tersangka.
"Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya," lanjut Budi Prasetyo.
KPK menerapkan Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi untuk mendalami penerimaan fasilitas ini, yang disebut berbeda dari aset yang disita sebelumnya.
"Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai," jelas Budi Prasetyo.
Penyidik pun melakukan pengembangan untuk melihat potensi keterlibatan perusahaan kargo lain di luar korporasi yang sudah teridentifikasi dalam memanipulasi jalur pemeriksaan barang.
"Ya tentunya kita akan melihat ya, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ," kata Budi Prasetyo.
Tiga pegawai Bea Cukai Semarang atas nama Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama tiga saksi swasta yaitu Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra. KPK juga mencecar seorang pengusaha Semarang, Heri Setiyono alias Heri 'Black', mengenai hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas.
Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai yang menjerat enam orang tersangka dengan total barang bukti sitaan senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta satu jam tangan mewah.
Tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri kini telah berstatus terdakwa di persidangan. Mereka didakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar beserta fasilitas mewah sebesar Rp 1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai guna memperlancar proses impor.