KPK Periksa Fitri Assiddikki Terkait Korupsi CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan staf ahli DPR RI Fitri Assiddikki sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah model sekaligus mantan asisten Heri Gunawan tersebut sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik pada 11 Juni 2026 dan 15 Juni 2026 tanpa alasan resmi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Menurut laporan lingkar.co, pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pekan lalu, saksi terkait sama sekali belum memperlihatkan tanda kehadiran hingga jam kerja penyidik berakhir.
"Sampai dengan sore ini (hari itu -red), Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Tim penyidik menyatakan akan mengevaluasi tingkat kooperatif saksi guna menentukan prosedur hukum lanjutan yang diperlukan dalam proses interogasi ini.
"Termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut, nanti semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sebelumnya, otoritas antirasuah telah menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade dari tangan saksi yang diduga kuat bersumber dari aliran dana ilegal.
"Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Lembaga penegak hukum tersebut juga mengendus adanya penukaran sejumlah mata uang asing jenis dolar AS dan dolar Singapura yang melibatkan pihak luar.
"Selain itu, Saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Ketika memenuhi panggilan ketiga ini, saksi langsung dikonfirmasi mengenai kepemilikan aset serta distribusi dana tak wajar dari tersangka utama.
"Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Dilansir dari rri.co.id, penyidikan perkara ini berpusat pada penyimpangan dana sosial oleh dua mantan anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang kini berstatus tersangka.