KPK Periksa Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka pihak swasta, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Ismail Adham merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sedangkan Asrul Azis Taba menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Penyidik lembaga antirasuah menggelar pemeriksaan tersebut di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, namun rincian materi pendalaman perkara belum disampaikan ke publik.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," sebutnya.
Kedua petinggi perusahaan travel haji tersebut merupakan bagian dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga kini keduanya belum ditahan.
"Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Dua tersangka lain dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat ini sudah berada di dalam tahanan.
"Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam konstruksi perkara, Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief untuk pengaturan kuota khusus tambahan.
Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang senilai USD 406.000 kepada Gus Alex, yang berujung pada keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya.
Badan Pemeriksa Keuangan mencatat total kerugian negara dalam kasus pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan ini mencapai Rp 622 miliar.
Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak dikonfirmasi mengenai aliran dana selama pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa, 2 Juni 2026.
"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru, dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (uang) terhadap beliau," ungkap Melissa, Selasa.
Menurut Melissa, Yaqut menegaskan bahwa penambahan kuota haji murni merupakan hasil kajian teknis dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
"Beliau sampaikan ‘Siapa pun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya'," kata Melissa menirukan ucapan Yaqut, dikutip dari Antara.
KPK berencana melakukan pelimpahan berkas perkara untuk tersangka Yaqut Cholil Qoumas ke pengadilan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 selesai.