KPK Periksa Anggota DPRD Jateng Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPRD Jawa Tengah Harun Abdul Khafizh sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro pada Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Selain anggota Dewan, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang. Saksi-saksi tersebut meliputi mantan anggota DPRD Jateng M Iqbal Wibisono, ASN/Ajudan Bupati Pemalang Adam Mursyid dan Muhammad Adli Za'im, ASN Sukhaeron, Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang Ahmad Munawir, Sekdis DPMPTSP Kabupaten Pemalang Titien Soewastiningsih Soebari, serta Kabag Hukum Setda Pemkab Pemalang Wuwuh Setiyano.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ujar Budi.

Dalam perkara pemerasan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Bupati Mohammad Haris (Gus Haris), pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta staf administrasi KPK Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.

Berdasarkan penyidikan awal, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 1,98 miliar melalui Mohammad Haris. Sebagian uang tersebut diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Pemalang
Editors Team
gilang-permana-putra
Author