KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Perkara Rita Widyasari

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemeriksaan terhadap politisi yang akrab disapa BEB tersebut berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama, BEB," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain memanggil Bebizie yang memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari, lembaga antirasuah tersebut juga melayangkan surat pemanggilan kepada dua saksi lainnya. Saksi yang turut dipanggil adalah advokat Noval Elfarveisa serta staf keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama Agus Mujianto, namun kedua saksi tersebut belum memenuhi panggilan hingga siang hari.

Seusai menjalani pemeriksaan, Bebizie memberikan klarifikasi mengenai posisinya yang dimintai keterangan atas kapasitasnya sebagai penyanyi profesional yang pernah diundang tampil di Kalimantan Timur.

"Jadi saya menjelaskan bahwa di (tahun) 2017-2018 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya," ujar Bebizie.

Anggota legislatif tersebut menambahkan bahwa tim penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan yang berfokus pada riwayat serta alur transaksi pembayaran honor pertunjukannya saat itu.

"Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," kata Bebizie.

Penetapan status hukum terhadap Rita Widyasari berawal dari kasus suap dan gratifikasi pada 2017, sebelum akhirnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun pada 2018.

Meskipun majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi bernilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek dan Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021 hingga ia selesai menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, KPK saat ini masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan penerimaan uang dari pengusaha tambang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author