KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada Selasa (30/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, Dito memenuhi panggilan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dengan penampilan yang terlihat lebih langsing. Mantan Menpora tersebut sempat merespons pertanyaan mengenai rutinitas olahraga yang dilakukannya.

"Iya, mumpung lagi nggak sibuk," ujar Dito, mantan Menpora.

Dito menjelaskan bahwa dirinya sempat berpartisipasi dalam ajang hyrox, sebuah kompetisi kebugaran yang mengombinasikan olahraga lari dan latihan kekuatan fungsional. Target penurunan berat badan ini sebenarnya sudah ia rencanakan sejak dilantik sebagai Menpora pada tahun 2023.

"Iya (ikut hyrox). Finish under 2 jam, " ujar Dito, mantan Menpora.

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan kedua bagi Dito setelah sebelumnya ia sempat memberikan keterangan kepada penyidik pada 23 Januari 2026. Institusi antirasuah tersebut memerlukan keterangan Dito untuk melengkapi berkas perkara.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara DTA, yang merupakan eks Menpora, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan serta menahan empat orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Ismail dan Asrul diduga memberikan uang kepada Yaqut melalui perantaraan Gus Alex. Ismail disinyalir menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex dan senilai USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author