KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison Terkait Operasi Tangkap Tangan

Share

Gedung Merah Putih KPK kedatangan Bupati Muara Enim Edison yang langsung diarahkan oleh penyidik untuk masuk ke dalam ruangan pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026). Penangkapan kepala daerah ini dilakukan setelah tim penindak komisi antirasuah menggelar operasi tangkap tangan.

Berdasarkan laporan dari Detikcom, Edison yang mengenakan kemeja biru serta masker putih memilih untuk mengabaikan pertanyaan awak media dan terus menunduk saat berjalan masuk. Operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah ini bergulir sejak Minggu (7/6) malam dengan mengamankan total sepuluh orang.

Penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan tersebut kini telah ditingkatkan statusnya oleh pihak kepolisian dan kedeputian penindakan. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan kecukupan bukti permulaan dalam gelar perkara yang diselenggarakan.

"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dibarengi dengan penetapan status hukum para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," lanjut Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Rangkaian penangkapan tersebut menjaring lima orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk sang Bupati, serta lima individu lain yang berasal dari sektor swasta. Penyidik turut menyita sejumlah uang tunai dalam kegiatan operasi tangan tangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyuapan tersebut.

"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi ini saat sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di markas komisi antirasuah. Penentuan status hukum resmi dari para terperiksa akan diumumkan oleh komisi pemberantasan korupsi dalam batas waktu 1×24 jam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author