KPK Periksa Bupati Indragiri Hulu Terkait Kasus Pemerasan di Riau

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi pada Rabu (1/7/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di kantor BPK Perwakilan Riau ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Dilansir dari Detikcom, kedua pejabat tersebut dipanggil kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Lembaga antirasuah ini total memanggil 13 orang saksi guna mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.

Daftar saksi lain yang dipanggil meliputi Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau Matnuril, dan Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid. Selain itu, Plt Kepala BAPPEDA Riau Purnama Irwansyah, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPRPKPP Riau Syarkawi, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau Thomas Lafro juga turut diperiksa.

KPK juga memanggil Kepala Biro Hukum Riau Yan Dharmadi, pihak swasta Hatta Said Karyawan, asisten rumah tangga Ida Wahyuni, Ketua Ormas PP Kota Pekanbaru Iwan Pansa, dan karyawan swasta Ripinuji. Marjani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat bertindak sebagai pengepul uang setoran untuk atasannya.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Penyidik menegaskan bahwa posisi Marjani dalam birokrasi ini menjadi jembatan utama aliran dana ilegal dari para pejabat daerah kepada kepala daerah. Langkah hukum terhadap ajudan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa bulan lalu.

"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Kasus ini mencakup dugaan ancaman dari Abdul Wahid kepada bawahannya agar menyerahkan uang senilai Rp 7 miliar yang diistilahkan sebagai 'jatah preman'. Lembaga penegak hukum tersebut mencatat uang fee itu disetorkan sebanyak tiga kali, yakni pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025, di mana kasus ini juga menjerat Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka ketiga.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author