KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus Rita Widyasari

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi metrik ton batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi bernama lengkap Bebizie Sri Mulyati tersebut di markas lembaga antirasuah guna mendalami penyidikan perkara yang menjerat mantan penguasa Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama, BEB," kata Budi Prasetyo, Jurubicara KPK.

Juru bicara lembaga antirasuah itu mengonfirmasi kehadiran politisi PAN tersebut yang telah berada di lokasi untuk menjalani tahapan klarifikasi oleh tim penyidik.

Selain Bebizie, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya untuk mendalami perkara tersebut, yakni advokat Noval Elfarveisa serta staf keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama, Agus Mujianto. Meski demikian, kedua saksi tersebut tercatat belum memenuhi panggilan hingga Kamis siang.

Kasus hukum yang menyeret Rita Widyasari bermula dari penetapan status tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun pada 2018.

Hakim menyatakan mantan bupati tersebut terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah permohonan peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung resmi ditolak pada 2021, hingga yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu dan saat ini telah dinyatakan bebas.

Meski telah menyelesaikan hukuman dari perkara sebelumnya, penyidik KPK masih menetapkan mantan kepala daerah tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada Juli 2024, lembaga antirasuah mengungkap adanya penerimaan aliran dana lain yang bersumber dari pengusaha tambang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author