KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim Pasal TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah menemukan sejumlah aset tidak dilaporkan pada Selasa (09/06/2026).
Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik KPK menemukan berbagai harta benda milik tersangka yang sengaja disembunyikan dan tidak tercantum di dalam LHKPN. Dilansir dari Bloomberg Technoz, Silmy Karim merupakan satu dari delapan tersangka awal dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2019-2025.
Penyidik KPK sebelumnya telah bergerak menyita aset dari rumah kediaman tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita meliputi dua unit mobil sport, 10 unit motor mewah, tujuh unit sepeda, sejumlah perhiasan, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen Jepang.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan beberapa nominee yang berprofesi sebagai petugas kebersihan hingga pegawai kecil lainnya. Rekening atas nama orang lain tersebut digunakan untuk menampung uang suap sekaligus melakukan pembelian aset.
Indikasi pencucian uang ini diperkuat oleh perwakilan struktural dari lembaga antirasuah tersebut yang membeberkan temuan metode penyamaran aset di lapangan.
"Modus-modus yang ditemukan oleh penyidik [saat penggeledahan rumah Silmy Karim] memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip, Selasa (09/06/2026).
Pihak kelembagaan saat ini masih mendalami adakah keterlibatan dari oknum-oknum luar yang memfasilitasi terjadinya penyamaran harta tersebut.
"Itu sebenarnya sudah masuk [TPPU]. Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu." kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Kendati unsur pidana dinilai sudah terpenuhi, lembaga penegak hukum ini belum memastikan format penggabungan berkas perkara perkara utamanya.
"Nah, itu kita lihat perkembangan ke depannya. Ini kan karena masih awal tertangkap tangan," kata Taufik.
Proses penuntutan nantinya dipengaruhi oleh kesiapan teknis dari tim penyidik yang menangani perkara korupsi imigrasi tersebut.
"Bisa saja nanti penyidikannya ketika tersangka SK [Silmy Karim] ini dipersidangkan sudah dikumulatifkan. Itu tergantung dari sisi teknis di penyidikannya apakah nanti digabung penyidikannya atau nanti setelah penyidikan tindak pidana korupsinya." kata Taufik.