KPK Pelajari Vonis Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Kamis (4/6).
Hukuman tersebut diberikan kepada pria yang akrab disapa Noel setelah dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak lembaga antirasuah kini tengah menunggu laporan resmi dari jaksa penuntut umum sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait eksekusi ataupun upaya banding atas putusan tersebut.
"Pimpinan akan menyikapi masalah tersebut setelah ada laporan tertulis hasil persidangan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Lembaga tersebut menegaskan sikap penegakan hukum mereka yang akan tetap berjalan sesuai koridor hukum normatif dan menghargai otoritas pengadilan.
"Apapun isi putusan Pengadilan, KPK akan tetap menghormati," sambung Johanis Tanak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terpisah juga menyampaikan apresiasi terhadap keputusan yang diambil oleh majelis hakim atas pembuktian tindak pidana korupsi tersebut.
"Pada prinsipnya KPK menghormati putusan majelis Hakim. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa keputusan mengenai pengajuan banding masih harus menunggu hasil kajian mendalam dari tim jaksa dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
"JPU KPK tentunya akan lakukan analisis yuridis atas putusan tersebut dalam rentang waktu 7 hari untuk pikir-pikir," tutur Budi Prasetyo.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim secara resmi mengetok palu hukuman pidana kurungan setelah Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen K3.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Selain kurungan fisik, mantan Wamenaker tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3.435.000.000.
Majelis hakim menegaskan harta benda milik terdakwa dapat disita sekaligus dilelang demi memenuhi kewajiban uang pengganti, yang apabila nilainya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 1 tahun.