KPK Pelajari Dugaan Titipan Barang Raffi Ahmad di Kasus Bea Cukai

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan setelah disebut diduga pernah menitipkan barang elektronik berupa laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat melalui jasa pengiriman Blueray Cargo, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, memberikan konfirmasi mengenai adanya informasi penitipan barang tersebut saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026) malam.

"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Taufik Ahmad Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa temuan tersebut belum dikembangkan ke arah penyidikan lebih lanjut dan tindakan itu belum dikategorikan sebagai penyelundupan barang.

"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik Ahmad Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

KPK juga memutuskan untuk tidak memanggil Raffi Ahmad selama proses penyidikan terhadap Blueray Cargo karena dinilai belum ada bukti kuat yang menghubungkannya dengan pengurusan keimigrasian.

"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tambah Taufik Ahmad Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Informasi keterlibatan Raffi Ahmad pertama kali terungkap dalam sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field dkk, pada Jumat (5/6/2026), ketika jaksa memeriksa saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Manajemen KPK menegaskan bahwa seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dipelajari dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ujar Taufik Ahmad Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Merespons perkembangan persidangan tersebut, pihak Raffi Ahmad mengambil langkah hukum dengan menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.

Melalui pernyataan di media sosial Instagram, Hotman Paris mengumumkan rencana pelaksanaan konferensi pers untuk mengklarifikasi tudingan fitnah tersebut pada Kamis (11/6/2026) pukul 14.00 WIB.

"Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia katanya nama dia disebutkan dalam sidang soal Blueray Cargo Import. Kami udah sepakat dengan Raffi Ahmad agar melakukan konferensi pers di hari Kamis ini di jam 2 (siang)," ujar Hotman Paris, Pengacara.

Perkara hukum ini melibatkan tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author