KPK Pastikan Kasus Impor Bea Cukai Dedi Congor Tetap Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret Ahmad Dedi alias Dedi Congor tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menetapkan sosok tersebut sebagai tersangka kasus gratifikasi, dilansir dari Detikcom, Selasa (11/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penanganan perkara di lembaganya tidak terganggu karena memiliki objek penyidikan yang berbeda dengan kepolisian.
"Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Dedi Congor mendadak menjadi perhatian publik setelah namanya terseret dalam dugaan suap importasi Bea Cukai yang disidik komisi antirasuah. Ia disinyalir menerima dana sebesar Rp30 miliar dari pimpinan PT BlueRay Cargo, John Field.
"Jadi ini betul-betul perkara yang baru gitu dari yang sudah dilakukan oleh APH lain. Tentunya kita belum menetapkan tersangkanya, tetapi kita pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah surat perintah penyidikan gitu," ucap Taufik.
Penetapan tersangka oleh KPK nantinya bakal merujuk pada regulasi hukum acara pidana terbaru yang mensyaratkan kecukupan alat bukti sebelum penentuan status hukum seseorang.
"Karena memang rezim yang KUHAP baru memang belum ada tersangka, kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa orang itu yang melakukan dan itu ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya Taufik.
Keterlibatan Dedi Congor sebelumnya terungkap dalam persidangan pembacaan vonis tiga terdakwa sektor swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7). Terdakwa tersebut mencakup John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Anggota Nofalinda Arianti menguraikan bahwa Dedi menerima uang secara bertahap mulai Juli hingga Desember 2025 dengan total awal Rp5 miliar untuk meloloskan barang impor Blueray Cargo dari pemeriksaan jalur merah Bea Cukai.
Di sisi lain, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan rekam jejak jabatannya sewaktu mengemban posisi Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai kurun 2008-2016.
"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Proses hukum di kepolisian kini berfokus pada pemenuhan kelengkapan berkas perkara guna memenuhi petunjuk dari pihak kejaksaan.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," terang Yusuf.