KPK Panggil Ulang Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (15/6/2026).

Kasus korupsi ini menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai salah satu tersangka utama. Dilansir dari Detikcom, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidik memerlukan keterangan dari Fuad karena ia diduga memiliki informasi penting mengenai pengelolaan kuota haji tambahan. Informasi tersebut mencakup proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Pihak lembaga antirasuah meyakini saksi akan kooperatif menghadiri panggilan kali ini setelah pada penjadwalan sebelumnya berhalangan hadir.

"Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," kata Budi.

Fuad tercatat tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik pada Selasa (2/6) lalu lantaran posisinya masih berada di luar negeri.

"KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," imbuhnya.

Ketidakhadiran Fuad pada pemeriksaan awal tersebut dikonfirmasi oleh KPK karena sang pengusaha sedang melaksanakan ibadah di Arab Saudi.

"Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," jelas Budi saat itu.

Dalam perkara korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tiga tersangka lainnya adalah eks Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga terdapat aliran dana dari Ismail dan Asrul kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga menyerahkan uang senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex serta memberikan uang sebesar USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author