KPK Panggil Nabil Husein Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Selasa (23/6/2026). Pemeriksaan terhadap Presiden Klub Borneo FC Samarinda tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor KPPN Balikpapan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai identitas saksi yang dipanggil oleh tim penyidik dalam perkara ini.

"NHS-Wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Budi Prasetyo kemudian menjelaskan fokus dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi terkait perkara yang menjerat Rita Widyasari. "Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW," ucapnya.

Selain Nabil Husein, lembaga antirasuah ini turut memanggil sebelas saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama. Para saksi tersebut adalah Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Ibnu Adi (swasta), Indah Nurgusrianty (ibu rumah tangga), Sekda Kabupaten Kukar H. Sunggono, Haryanto (swasta), Nyarmiatik (ibu rumah tangga), Kusnadi (swasta), H. Mohd Said Amin (wiraswasta), ASN BPKAD Kabupaten Kukar Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim Cici Andini Balfas.

Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2017, lalu dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 mois kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018 karena terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar. Mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut kini mendekam di Lapas Pondok Bambu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021, dan ia juga masih berstatus tersangka kasus dugaan TPPU terkait penerimaan uang dari pengusaha tambang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author