KPK Panggil Mantan Kasi Penindakan Cukai Terkait Kasus Suap Impor

Share

KPK memanggil Umay Khayam, mantan Kasi Penindakan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap impor pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Kamis (20/8/2026), di Gedung Merah Putih KPK. Selain Umay, penyidik juga memanggil Yohanes Setiawan, anak buah bos PT BlueRay Cargo John Field, namun belum dijelaskan detail pemeriksaan keduanya. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat beberapa tersangka dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai. Beberapa terdakwa telah divonis oleh hakim.

Vonis untuk klaster pemberi dari PT BlueRay Cargo adalah John Field yang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dipenjara 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan Sianipar kini menjalani proses sidang atas dakwaan menerima suap dan gratifikasi Rp 78,8 miliar. Selain itu, Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC diadili secara terpisah dengan dakwaan menerima gratifikasi Rp 5,7 miliar.

KPK juga menetapkan tersangka baru Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, dalam kasus ini, dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai korupsi KPK
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author