KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Jalur Mandiri

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq melalui operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, seperti dilansir dari Detikcom. Sistem penerimaan perguruan tinggi negeri secara umum terbagi menjadi tiga jalur.

Dua jalur dilaksanakan secara nasional lewat tes dan prestasi, sedangkan satu jalur digelar secara mandiri oleh pihak kampus. Pendaftaran mahasiswa lewat jalur mandiri memerlukan biaya yang relatif lebih mahal dibandingkan seleksi nasional. Calon mahasiswa sering kali dikenakan biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal berharga tinggi pada awal perkuliahan.

Seleksi masuk perguruan tinggi negeri telah diselenggarakan sejak 1976. Penamaannya terus mengalami transformasi, mulai dari SKALU, SKASU, SIPENMARU, UMPTN, SPMB, SNMPTN, SBMPTN, hingga kini menjadi SNBP dan SNBT.

Penerapan jalur seleksi mandiri mulai berkembang pesat setelah lahirnya kebijakan PTN-Berbadan Hukum (PTN-BH) pada 2013. Kebijakan ini memberikan kewenangan bagi PTN-BH untuk menambah kuota mahasiswa jalur mandiri. Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Desri Arwen pada 2013 menilai bahwa sistem seleksi mandiri kerap menjadi ajang panen raya bagi pihak perguruan tinggi negeri.

Peningkatan kuota mandiri sejatinya bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memadai. Oleh sebab itu, skema ini membutuhkan pembiayaan ekstra dari peserta. Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Dina Lisna Amilia menyampaikan bahwa pendaftar jalur mandiri mesti menyiapkan dana lebih besar dibanding jalur nasional. Beban tersebut mencakup IPI serta penetapan level UKT tertinggi.

"Bahkan ada fakultas kedokteran di salah satu PTN yang mematok ratusan juta dalam jalur mandirinya. Belum lagi, ada juga PTN yang memberlakukan kebijakan UKT tertinggi bagi mahasiswa jalur mandiri. Artinya, semua mahasiswa yang lolos dari jalur mandiri diwajibkan membayar UKT dengan level tertinggi.

Biasanya pola ini terjadi di PTN dengan status Berbadan Hukum (PTN-BH)," tuturnya dalam kolom detikNews pada 2019. Pemerintah mengatur mekanisme seleksi mandiri lewat Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026. Kampus dapat menyelenggarakan tes mandiri atau menggunakan nilai SNBT, tes akademik, dan prestasi lainnya.

Daya Tampung dan Besaran Biaya Masuk

Sesuai Permendiktisaintek 3/2026, porsi daya tampung jalur mandiri dibatasi maksimal 50 persen untuk PTN-BH. Sementara itu, untuk PTN non-PTN-BH disiapkan kuota paling banyak 40 persen.

Setiap perguruan tinggi negeri menetapkan besaran UKT dan uang pangkal yang berbeda-beda bagi mahasiswa jalur mandiri. Rincian penetapan biaya di beberapa PTN terangkum sebagai berikut.

Daftar Rincian UKT dan IPI/BPIF Jalur Mandiri di Berbagai PTN
Perguruan Tinggi Fakultas / Program Rentang UKT Rentang IPI / BPIF
Universitas Indonesia Fakultas Kedokteran Rp 500 ribu – Rp 20 juta Rp 0 – Rp 120 juta
Universitas Indonesia Fakultas MIPA Rp 500 ribu – Rp 19,1 juta Rp 0 – Rp 55 juta
Universitas Indonesia FISIP Rp 500 ribu – Rp 14 juta Rp 0 – Rp 15 juta
Universitas Indonesia Fakultas Teknik Rp 500 ribu – Rp 20 juta Rp 0 – Rp 60 juta
Universitas Indonesia Fakultas Ekonomi & Bisnis Rp 500 ribu – Rp 14,6 juta Rp 0 – Rp 35 juta
Universitas Indonesia Pendidikan Vokasi Rp 500 ribu – Rp 15 juta Rp 0 – Rp 15 juta
Universitas Gadjah Mada Sains, Teknologi & Kesehatan Rp 0 – Rp 24,7 juta Rp 30 juta
Universitas Gadjah Mada Sosial & Humaniora Rp 0 – Rp 24,7 juta Rp 20 juta
Institut Teknologi Bandung FMIPA-M Rp 12,25 juta Rp 55 juta – Rp 85 juta
Institut Teknologi Bandung SBM Rp 14,5 juta Rp 55 juta – Rp 85 juta
Institut Teknologi Bandung Fakultas / Sekolah Lain Rp 12,5 juta Rp 55 juta – Rp 85 juta
IPB University Kedokteran Hewan Rp 500 ribu – Rp 11 juta Rp 36 juta – Rp 85 juta
IPB University Kedokteran Rp 500 ribu – Rp 20 juta Rp 67,5 juta – Rp 150 juta
Universitas Jenderal Soedirman Kedokteran Rp 500 ribu – Rp 17 juta Rp 100 juta – Rp 260 juta
Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Teknik Rp 500 ribu – Rp 12 juta Rp 40 juta – Rp 150 juta
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author