KPK dan MRPTNI Rumuskan Rekomendasi Cegah Korupsi Kampus

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi merumuskan tujuh rekomendasi strategis bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia untuk memperkuat budaya integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan kampus pada 19 hingga 20 Agustus 2026 di Jakarta.

Langkah ini diambil guna membenahi tata kelola perguruan tinggi yang dinilai krusial sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pencetak pimpinan masa depan. KPK menegaskan korupsi di sektor pendidikan merupakan ancaman serius bagi hak masyarakat atas pendidikan berkualitas.

Juru Bicaranya KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya peran strategis institusi pendidikan dalam menjaga kejujuran kelembagaan.

"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ia juga menambahkan fungsi mendasar kampus sebagai ruang pembentukan karakter.

"Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab," lanjut dia.

Lembaga antirasuah tersebut menjalankan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan simultan, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Pencegahan difokuskan pada perbaikan tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga seleksi penerimaan mahasiswa baru.

KPK telah memetakan 12 area risiko korupsi di universitas, mencakup pemilihan pimpinan, pengelolaan sumber daya manusia, penelitian, hingga kerja sama lembaga. Melalui Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri, program pencegahan dianalogikan sebagai mekanisme pemeriksaan kesehatan tata kelola.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengibaratkan forum evaluasi tersebut seperti pemeriksaan medis kelembagaan.

"PIEPTN seperti medical check-up kelembagaan. Kampus secara sukarela memeriksa tata kelolanya untuk mengetahui bagian yang sudah baik dan bagian yang masih perlu diperbaiki," jelasnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan pendidikan dan pencegahan akan berpengaruh nyata pada penurunan tindak pidana korupsi.

"Melalui pendidikan dan pencegahan korupsi, kita bisa menekan terjadinya korupsi. Perguruan tinggi memiliki peran besar karena para pemimpin kampus dapat mengajak seluruh jajaran dan mahasiswa untuk menjunjung integritas dan tidak melakukan korupsi. Saya harap, rekomendasi yang diberikan agar dapat diperdalam dan dibahas lebih lanjut pada kesempatan diskusi kali ini," pungkas Ibnu.

Program yang digagas sejak 2022 bersama Forum Rektor Indonesia tersebut mendorong perbaikan tata kelola, transparansi seleksi mahasiswa jalur mandiri, hingga penyederhanaan beban administrasi evaluasi internal.

Koordinator Steering Committee PIEPTN Laode M. Syarif menjelaskan latar belakang historis pembentukan wadah kolaborasi tersebut.

“Karena itu, perguruan tinggi dipandang perlu mendapat perhatian khusus agar tetap menjadi institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas,” ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, pimpinan lembaga antirasuah menekankan perlunya keterbukaan dari setiap pimpinan perguruan tinggi dalam mengidentifikasi masalah internal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa evaluasi bersama membutuhkan kejujuran dari pihak kampus.

"Hingga suatu saat nanti kita bisa benar-benar merasakan, integritas menjadi pondasi tradisi akademik yang mengakar di dunia pendidikan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK perguruan tinggi
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author