KPK Minta Masyarakat Kawal Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau masyarakat untuk ikut memantau jalannya sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (10/8/2026). Persidangan beragenda pembacaan surat dakwaan ini bakal terbuka untuk umum di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani serta didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menegaskan pentingnya pengawasan publik dalam proses hukum yang sedang berjalan tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau dan mengawal proses persidangannya karena persidangan bersifat terbuka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dilansir kantor berita Antara, Senin (10/8/2026).
Pihak lembaga antirasuah menilai penanganan perkara ini berdampak langsung terhadap kepentingan calon jemaah haji secara luas. "Perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak, khususnya jamaah calon haji," katanya.
Lembaga penegak hukum tersebut juga berharap ada perbaikan menyeluruh dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh para pemangku kepentingan di masa mendatang. Penyidikan perkara ini dimulai sejak 9 Agustus 2025 sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima pada 24 Februari 2026, nilai potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 622 miliar. Yaqut mulai ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, diikuti penahanan Ishfah lima hari setelahnya. Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun dikembalikan ke rutan lima hari kemudian. Dalam pengembangannya, dua tersangka baru ditetapkan pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba, yang keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.
Masa penahanan Yaqut sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada 24 Juni 2026 akibat gangguan pencernaan sebelum akhirnya kembali ditahan pada 9 Juli 2026.
Berkas perkara seluruh tersangka kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 14 Juli 2026 dan resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026.