KPK Menahan Tersangka Baru Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan 2017-2019 pada Rabu (3/6/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 35,7 miliar, dilansir dari Detikcom.

Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Pihak lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menempatkan Muhammad Yanuar Marzuki di rumah tahanan selama masa penahanan awal.

"Pascadilakukan pemeriksaan, hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MYM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Tersangka MYM dipastikan menjalani masa penahanannya di fasilitas penahanan milik KPK yang berada di Jakarta. Budi Prasetyo memberikan rincian mengenai lokasi spesifik penempatan rutan untuk tersangka tersebut.

"Penahanan terhadap MYM dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," imbuh dia.

Sebelum penahanan MYM, penegak hukum telah lebih dahulu mengamankan tiga orang tersangka lainnya dalam pusaran kasus yang sama. Ketiga individu tersebut dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada hari Selasa (2/6).

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang Tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Secara keseluruhan, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT BA, dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Direktur CV Absolute.

Kasus korupsi ini bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan saat itu memerintahkan pembangunan gedung kantor pemerintahan, yang kemudian dilanjutkan dengan proses lelang proyek. Namun, pelaksanaan kontrak hingga pemilihan penyedia diduga melanggar ketentuan karena Ahmad telah ditunjuk sejak tahap perencanaan, sementara Sukiman diduga menerima uang.

"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author