KPK Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil Qoumas ke PN Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Berkas perkara yang tampak sangat tebal hingga harus diangkut menggunakan troli tersebut tercatat dengan nomor berkas BP/55/DIK.02.00/23/06/2026 dan mencantumkan pasal-pasal yang didakwakan kepada Yaqut. "Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Langkah pelimpahan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap kasus yang menyeret mantan Menag itu agar proses persidangan dapat segera digelar.
Selain berkas milik Yaqut, penyidik juga menyerahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. "Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," kata Budi Prasetyo.