KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bupati Pekalongan ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), ke Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (16/7/2026). Pelimpahan ini dilakukan agar terdakwa segera menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan status hukum mantan orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut.
"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Guna melancarkan proses persidangan yang akan segera bergulir, tempat penahanan terdakwa kini telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang. Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim jaksa penuntut umum saat ini sedang menunggu keputusan dari pengadilan mengenai jadwal sidang perdana.
"With pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia menginstruksikan jajaran perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam proyek tender jasa outsourcing. Sejak tahun 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut diduga meraup keuntungan sebesar Rp 46 miliar yang kemudian dialirkan ke berbagai pihak, termasuk adanya penarikan tunai senilai Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa mobil mewah dari rumah dinas Fadia hingga kawasan Cibubur, meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.