KPK Lelang 106 Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 311 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka lelang untuk 106 aset rampasan dari para pelaku korupsi dengan nilai limit keseluruhan mencapai Rp 311 miliar. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, pengumuman ini disampaikan langsung di gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6/2026).
"Untuk nilai secara keseluruhan adalah Rp 311 miliar," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.
Pelaksanaan lelang komoditas rampasan tersebut bakal difasilitasi oleh 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai kota. Masyarakat dapat mengikuti proses penawaran yang diselenggarakan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id pada Kamis (18/6/2026).
Sebagai bagian dari persiapan, penjelas teknis atau aanwijzing untuk kategori barang bergerak dilaksanakan oleh KPK pada hari ini. Sebanyak 19 unit barang bergerak dipamerkan melalui perantara KPKNL Jakarta III, termasuk di antaranya alat pengenal wajah, ponsel dengan pin emas milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hingga mesin kopi.
Aset berupa pin WTP emas yang disita dari SYL ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp 67.039.000, serta kewajiban uang jaminan senilai Rp 25 juta. Selain itu, terdapat barang bergerak lain yang dinilai memiliki daya tarik tersendiri untuk dilelang.
"Ada lot yang unik nih, kita punya mesin kopi. Nah, siapa tahu ada yang punya usaha coffee shop atau mungkin para barista yang mau buka coffee shop, silakan. Ini satu buah mesin kopi, kopi merek La Marzocco, handmade in Florence. Wah, panjang namanya. Ini nilai limitnya Rp 77.600.000, uang jaminan Rp 35.000.000," kata Mungki Hadipratikto.
Bukan hanya benda bergerak, hak atas kepemilikan sejumlah properti mewah juga masuk dalam daftar lelang ini. Beberapa aset properti tersebut meliputi unit apartemen di Pondok Indah Residences Tower senilai Rp 6,4 miliar, apartemen di Kemang Village seharga Rp 4,2 miliar, hingga lahan seluas 14 ribu meter persegi di Ungasan, Bali, dengan nilai limit Rp 59 miliar.