KPK menyatakan kuota haji tambahan 2023 2024 korupsi di luar kewajaran

Share

Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023 hingga 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat 21 Agustus 2026. Jaksa menilai perbuatannya di luar batas kewajaran karena dampak luas, termasuk pada pemenuhan hak warga negara.

Jaksa menyebut kerugian keuangan negara yang ditanggungkan dalam dakwaan mencapai Rp 622 miliar. Selain itu, jaksa mengatakan praktik dugaan korupsi dalam perkara ini berdampak pada pemenuhan hak warga untuk melaksanakan ibadah haji sesuai agama dan kepercayaannya.

Jaksa menilai hak mendasar untuk melaksanakan ibadah haji Tanah Suci Makkah menjadi tidak terpenuhi karena adanya praktik dugaan korupsi. Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa hak tersebut dirampas oleh kepentingan segelintir pihak yang ingin menumpuk kekayaan dan keuntungan melawan hukum.

"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," kata jaksa KPK.

Jaksa mengatakan kuota haji tambahan justru digunakan untuk memberi kesempatan bagi pihak yang memiliki finansial mapan agar bisa berangkat tanpa menunggu antrean. Jaksa juga menegaskan kuota tambahan tersebut seharusnya memotong masa antrean calon jemaah reguler yang mencapai 41 tahun.

"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya.

Jaksa mengatakan ada fakta bahwa kuota tambahan yang seharusnya untuk memotong antrean calon jemaah reguler justru dimanfaatkan oleh segelintir orang. Jaksa menambahkan praktik itu juga memberi peluang keberangkatan bagi pihak yang mampu tanpa menunggu antrean selama memenuhi persyaratan penyelenggaraan.

"Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditemui sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun, justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang," kata jaksa KPK.

Jaksa menyebut mekanisme keberangkatan tanpa masa tunggu dapat terjadi karena pembayaran uang lebih besar dari yang seharusnya melalui fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus. Jaksa menyatakan penuntutan bertujuan merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke negara.

"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," lanjutnya.

Menurut jaksa, penuntutan dilakukan agar pihak yang bertanggung jawab diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan dilakukan Asrul bersama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa menyatakan pengisian kuota haji khusus tambahan bertentangan dengan ketentuan hukum untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa menyakini Yaqut diperkaya USD 271.500 atau sekitar Rp 4.833.786.000, serta ada pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan yang membuat ada jemaah tidak berhak berangkat namun diberangkatkan, serta jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal diberangkatkan.

Yaqut Cholil Qoumas juga melakukan perlawanan. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, dan menyebut kewenangan atributif terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta peran KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi penetapan operasional turunan dari MoU Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus," kata Mellisa Anggraini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author