KPK Konfirmasi Nama Raffi Ahmad Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam persidangan kasus korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Nama Raffi Ahmad mencuat melalui bukti pesan singkat WhatsApp yang menunjukkan dirinya pernah mendatangi Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk mengirimkan barang elektronik berupa laptop dan ponsel merek iPhone ke Indonesia.
Petinggi Blueray Cargo saat ini statusnya telah terjerat dalam perkara dugaan praktik lancung tersebut, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz pada Selasa (9/6/2026).
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi mengenai munculnya nama figur publik tersebut kepada media berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di persidangan.
"Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada saudara RA [Raffi Ahmad] ya, ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan," ujar Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Kendati demikian, KPK belum melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai temuan tersebut lantaran belum mendeteksi adanya bukti kuat yang mengaitkannya dengan tindak pidana korupsi Blueray Cargo.
Achmad Taufik Husein juga menyatakan belum dapat memastikan apakah aktivitas penitipan barang tersebut dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan.
Tindakan penyelundupan biasanya melibatkan barang dalam skala besar, sedangkan barang yang dititipkan dalam percakapan tersebut hanya berjumlah dua unit.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.
Kemunculan nama Raffi Ahmad terjadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar Jumat (5/6/2026).
Jaksa KPK mengonfirmasi kepada pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Sri Pangestuti alias Tuti, mengenai pengiriman gawai dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Permintaan pengiriman barang tersebut diajukan oleh Yohanes selaku asisten pribadi John Field ketika Raffi Ahmad mengunjungi kantor cabang Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Nama Raffi Ahmad juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan milik saksi Yohanes.
“Di BAP saksi nomor 15, izin kami tampilkan chat WhatsApp Ibu. Ini komunikasi Ibu di 15 Oktober 2025. Ini Pak Yohanes [mengirimkan pesan] ‘Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan iPhone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?’,” ujar jaksa saat membacakan percakapan.
Sri Pangestuti membenarkan adanya riwayat percakapan tersebut dengan Yohanes, namun dia menegaskan menolak permintaan untuk mengurus pengiriman barang elektronik itu.
“Betul ada komunikasi itu, Pak Yohanes sama Dwi akhirnya saya bilang tidak usah.”